Sabtu, 13 Juni 2020

[PROFIL] LBH APIK (Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan)

Oleh: Melly Amalia

Semakin hari kita semakin sering mendengar, melihat dan membaca dari berbagai media, baik televisi,koran atau media sosial berita tentang korban kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak-anak. Bahkan bayi pun ada yang menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh orang dewasa terdekatnya, seperti pengasuh, pembantu bahkan orang tuanya sendiri. Kekerasan yang dialami korban seringkali menimbulkan berbagai permasalahan mental yang ditanggung oleh korban dalam jangka waktu lama setelah tindak kekerasan terjadi.

Mari kita ulas sedikit mengenai kekerasan terhadap anak dan kekerasan terhadap wanita. Kekerasan terhadap anak merupakan tindak kekerasan yang dilakukan baik sengaja maupun nir sengaja baik secara fisik, seksual, penganiayaan emosional/psikologis, atau pengabaian terhadap anak. Kekerasan terhadap perempuan merupakan setiap tindakan yg mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan dalam perempuan secara fisik, non fisik (seksual) atau psikologis/jiwa, termasuk ancaman tindakan eksklusif, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di depan generik atau pada lingkungan kehidupan eksklusif. ( Disarikan dari aneka macam sumber)

Salah satu penyebab kekerasan merupakan syarat mental pelaku yang nir sehat. Sebaliknya kekerasan ini pula potensial menimbulkan masalah mental bagi para korban kekerasan. Apabila syarat ini berlanjut maka terjadilah yang diklaim menjadi bundar setan kekerasan. Diperlukan penanganan khusus baik bagi pelaku & korban kekerasan supaya mental mereka dapat sembuh kembali.

Maraknya kekerasan terhadap anak dan wanita menjadi perhatian banyak pihak, galat satunya ditandai dengan keluarnya lembaga yang memberi perhatian & donasi terhadap korban kekerasan. Profil Proaktif Online kali ini memperkenalkan LBH APIK, sebuah lembaga yang spesifik menangani korban kekerasan pada perempuan & anak-anak. Mari kita simak profil organisasi tadi dalam tulisan di bawah ini yang disarikan berdasarkan website mereka.

LBH APIK adalah forum yang bertujuan mewujudkan warga yg adil, makmur dan demokratis, dan menciptakan kondisi yg setara antara perempuan dan laki-laki pada segala aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial maupun budaya. LBH APIK menaruh bantuan hukum buat wanita berdasarkan nilai-nilai keadilan, kerakyatan, persamaan, kemandirian, emansipasi, persaudaraan, keadilan sosial, non sektarian & menolak kekerasan dan memenuhi kaidah kelestarian lingkungan.

LBH APIK Jakarta dibuat oleh APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia buat Keadilan), yang didirikan oleh tujuh orang perempuan pengacara dalam lepas 4 Agustus 1995. Sejak 21 Februari 2003 LBH APIK Jakarta secara resmi sudah menjadi Yayasan LBH APIK Jakarta, dari Akte Notaris Rusnaldy No.112/2003.

Visi LBH APIK Jakarta yaitu terwujudnya rakyat yang inklusif, setara, adil, & berkelanjutan melalui perubahan sistem aturan. Sedangkan misinya adalah menyediakan layanan aturan bagi perempuan pencari keadilan, mengupayakan perubahan aturan ditingkat substansi, struktur, & kultur & menciptakan gerakan sosial untuk keadilan bagi wanita. Untuk mencapai visinya, LBH APIK melakukan kegiatan-aktivitas menjadi berikut:

(1) melakukan pembelaan aturan bagi perempuan pencari keadilan yang lemah secara politik, ekonomi, maupun sosial budaya di pada dan pada luar pengadilan,

(dua) memberikan training & pemberdayaan kepada lapisan masyarakat dan aparat penegak aturan baik pada penanganan korban juga upaya pencegahannya,

(tiga) melakukan advokasi perubahan kebijakan baik terhadap substansi, struktur, maupun budaya hukum pada masyarakat,

(4) melakukan kajian kritis serta penyusunan, pembuatan, penyebarluasan serta pendokumentasian banyak sekali berita mengenai penegakan hak-hak wanita & informasi mengenai cara-cara penyelesaiannya,

(lima) melakukan kerjasama dengan aneka macam organisasi & forum dan mendorong terbentuknya organisasi dan lembaga menggunakan visi misi serupa,

(6) melakukan penguatan kelembagaan, dan

(7) melakukan kegiatan-aktivitas lain yang sesuai dengan tujuan yayasan.

Beberapa aktivitas yang sudah dilakukan oleh LBH APIK di antaranya adalah training penanganan kasus korban kekerasan, pemenuhan akses keadilan bagi perempuan korban disabilitas, dll. Selain berkegiatan, LBH APIK jua menerbitkan kitab , lembar warta, buletin, & melakukan penelitian terkait wanita. Selain pada Jakarta, LBH APIK pula masih ada pada Aceh, Medan, Jogja, Semarang, Mataram, Pontianak, Kalimantan Timur, Manado,Palembang, Padang, NTB, dan Makasar.

Untuk menerima berita lebih lanjut mengenai LBH APIK, silahkan menghubungi :

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta

Jl. Raya Tengah No.31 RT 01/09, Kramat Jati, Jakarta Timur 13540

Telepon. 021 87797289, Fax 021 8779 3300

Email: apiknet@centrin.Net.Id,

website: http://lbh-apik.or.id/

Bila anda atau orang yang anda kenal mengalami kekerasan, jangan merasa takut atau malu buat segera berani bertindak dan melaporkan. Anda berhak menerima keadilan dan berani bersuara. Sudah banyak forum yang bersedia mendapat & menampung keluhan atau perkara anda. Pekerjaan rumah kita masih panjang buat melakukan penyadaran dan pendidikan tentang anti kekerasan terhadap wanita & anak.

***

Cloud Hosting Indonesia