Gerakan lingkungan lahir pada abad ke-19, dibidani oleh mereka yang peduli pada kelestariannya. Awal gerakan lingkungan terjadi dalam tahun 1890, John Muir & Robert Johnson sukses melobi Kongres untuk melestarikan Yosemite sehingga lahirlah Yosemite National Park. Keduanya lalu bergabung membangun Sierra Club, salah satu organisasi lingkungan pertama & leluhur bagi banyak organisasi lingkungan terbaru. Di tahun yg sama, Gifford Pinchot kembali ke Amerika sesudah belajar Kehutanan pada Prancis. Dia terkejut sekali melihat penghancuran asal daya alam di Amerika. Dia lalu menata sistem pengelolaan sumber daya yang berfokus pada tebang pilih & dibuatnya Hutan Lindung Nasional.
Di usianya yang dini, gerakan lingkungan di dunia dipengaruhi amat kuat oleh Pinchot dan Muir-Johnson. Pinchot menekankan pada konservasi, yaitu penggunaan sumber daya dengan pengelolaan yang baik, sementara Muir menekankan pada preservasi, yaitu alam yang sungguh-sungguh terjaga dan tidak diganggu oleh aktivitas manusia.
Pada masa Perang Dunia di abad ke-20, gerakan lingkungan sempat tenggelam dan tidak terperhatikan. Usai PD II dan terjadi transformasi masyarakat pertanian menjadi industri, gerakan lingkungan mulai menggeliat kembali. Salah satu fokus perhatian berbagai pihak waktu itu adalah karya tulis Rachel Carson yang berjudul Spring di tahun 1962. Saat itu, intensifikasi pertanian dilakukan secara masif. Rachel Carson mengulas dampak kimia pestisida untuk lingkungan serta bagi kesehatan mahluk hidup dalam bukunya.
Pada tahun 1970, setelah merebaknya berbagai bencana lingkungan buatan manusia; Senator Gaylord Nelson mengusulkan sebuah demonstrasi akar rumput dengan mengatasnamakan lingkungan. Akhirnya, Hari Bumi pertama berlangsung, membawa gerakan lingkungan ke tahap kedewasaan yang baru. Tantangan yang dihadapinya berubah dari jenis hingga skalanya. Dalam kurun waktu yang sama pula, filsuf Norwegia Arne Naess mulai mengenalkan gerakan lingkungan dengan konsep deep ecology. Konsep ini menyatukan konsep preservasi, ekologi dan spiritual.
Di Indonesia sendiri, keberadaan gerakan lingkungan nir mampu dipisahkan dari info politik. Pada masa Soekarno, pembangunan nir diorientasikan dalam aspek-aspek yg padat modal. Yang terjadi, justru Soekarno menolak dana asing yg menawarkan model pembangunan menggunakan mengenjot aspek ekonomi berbasis ekstraktif asal daya alam. Dengan demikian, waktu itu gerakan lingkungan boleh dikatakan nir berkembang baik di Indonesia. Tetapi, pada periode tahun 1970-1980, sesudah masa kepemimpinan Soekarno (Orde Lama) beralih ke masa Soeharto (Orde Baru), gerakan lingkungan mulai berkembang di Indonesia.
Pola pembangunan yang diterapkan Soeharto berlaku kebalikan dari Soekarno. Pada kepemimpinan Soeharto, pihak asing mulai berinvestasi di Indonesia, terutama industri-industri ekstraktif. Persoalan-persoalan lingkungan dikesampingkan demi peningkatan ekonomi dan menggenjot Gross Domestic Product (GDP), indikator perekonomian yang digunakan banyak negara di dunia. Istilah gerakan lingkungan di Indonesia, baru disebut dalam sebuah simposium tentang ‘15 tahun gerakan lingkungan Indonesia, menuju pembangunan berwawasan lingkungan’ di Jakarta, pada tahun 1972.
Periode gerakan lingkungan di Indonesia terbagi dalam 4 kurun waktu. Yang pertama, sekitar tahun 1970-1980, ditandai dengan masuknya agenda persoalan lingkungan dalam rumusan Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1973 dan Repelita II (1974-1979). Hal ini terjadi karena tekanan internasional dari Deklarasi Stockholm tahun 1972 tentang Biosphere. Tindak lanjutnya adalah pembentukan Kementerian Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup oleh Pemerintah Indonesia. Tujuan pembentukan kementerian terkait di atas adalah mengusung pembangunan ekonomi yang ramah lingkungan dan efisien. Menteri pertamanya adalah Emil Salim, seorang ekonom lulusan University of Berkeley yang kemudian banyak mempelajari ilmu lingkungan. Emil mendorong munculnya LSM-LSM lingkungan di masa kepemimpinannya sekitar tahun 1978-1993. Pada masa itu, tiba-tiba ratusan organisasi lingkungan muncul di Indonesia, dari yang sebelumnya tidak ada.
Saat itu, organisasi lingkungan yang ada cenderung mengarah pada kegiatan pecinta alam, sekedar hobi maupun bersifat akademis. Sifat pemerintah yang represif membuat kehadiran organisasi berbasis massa saat itu harus berhati-hati. Bahkan untuk mencari atau membuat nama pun, sebuah organisasi lingkungan pun harus dipikirkan secara matang. Organisasi lingkungan tak boleh memprovokasi massa untuk melawan kebijakan Pemerintah, tapi mereka juga tak ingin dicap sebagai underbow partai ataupun kepanjangan tangan Pemerintah. Akhirnya, pada tahun 1980, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) terbentuk, menjadi salah satu wadah gerakan lingkungan di Indonesia. Dalam setiap aktivitasnya, WALHI mendorong organisasi-organisasi lain untuk mulai membentuk jaringan atau kelompok-kelompok kerja untuk Iingkungan. Jaringan kerja sama ini yang di kemudian hari menjadi atap bagi pemikiran gerakan lingkungan di Indonesia.
Gerakan lingkungan mulai memasuki periode kedua di Indonesia, yaitu periode tahun 1980-1990. WALHI mulai bermain di area advokasi. Beberapa kasus pengrusakan lingkungan yang terjadi di Indonesia diperkarakan sampai ke meja hukum. Tuntutan pertama adalah kasus pencemaran lingkungan oleh PT. Indorayon. Meskipun kalah, tuntutan ini merupakan satu loncatan besar untuk gerakan lingkungan di Indonesia. Itulah kali pertama, pada masa Orde Baru, sebuah lembaga dapat mewakili lingkungan atau masyarakat. Keberanian WALHI dalam menuntut PT. Indorayon patut diperhitungkan karena perusahaan tersebut didukung dan dimiliki oleh kerabat pucuk pimpinan pemerintah saat itu.
Sikap gerakan lingkungan hidup pada Indonesia waktu itu cukup jelas, tidak takut berseberangan menggunakan Pemerintah Orde Baru. Di waktu bersamaan, gerakan lingkungan yang bekerja menggunakan mengacu dalam kerangka kerja perundangan pula terus merangsek. Pada masa itu, dua undang-undang, yaitu UU No. 4 tahun 1982 tentang Pokok Peningkatan Lingkungan Hidup serta UU No. 5 tahun 1984 mengenai Perindustrian dalam Pembangunan Industri Berwawasan Lingkungan dikeluarkan. Penguatan perangkat Undang-undang diturunkan pada PP No. 26 tahun 1986 tentang AMDAL.
Periode gerakan lingkungan pada Indonesia yg ketiga merupakan sekitar tahun 1990-1999. Dalam periode ini, Deklarasi Rio tahun 1992 mengenai biodiversitasikut diratifikasi sang Indonesia & kemudian terintegrasi dalam GBHN tahun 1993. Bappedal (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan) terbentuk pada kurun saat ini, membawa angin segar bagi gerakan lingkungan pada Indonesia.
Sementara itu, WALHI sudah menuntut sembilan kasus pengrusakan lingkungan lainnya ke pengadilan. Kasus yang diperkarakan antara lain merupakan pengrusakan yg dilakukan oleh perusahaan-perusahaan akbar bermodal asing & lokal, maupun sang Pemerintah (perkara kebakaran hutan dan pengembangan huma gambut sejuta hektar). Dari sepuluh kasus gugatan lingkungan, hanya satu kasus yg dimenangkan, yaitu Hak Atas Informasi melawan PT. Freeport Indonesia. Dalam putusannya, Majelis hakim hanya sebagian mengabulkan somasi WALHI & mengakui bahwa PT Freeport Indonesia sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Kemenangan ini sebagai catatan sejarah, bahwa lingkungan hayati dapat dimenangkan meskipun harus melewati bepergian panjang.
Masalah lingkungan menerima perhatian serius dari hampir seluruh negara pada dunia karena kasus & krisis lingkungan tersebar pada setiap negara menggunakan ragam dan derajat yg tidak sama. Seluruh negara terlibat pada mencari solusi terhadap problem tadi. Agenda lingkungan yang awalnya sebagai gosip minor kali ini masuk dalam info dunia, dan dibicarakan pada rencana politik internasional, mendampingi rencana keamanan & ekonomi. Pada tahun 1992, diadakan Earth Summit pada Rio menggunakan dihadiri oleh para kepala negara & para perwakilan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Pencapaian yg terpenting saat itu adalah konvensi akan Konvensi Perubahan Iklim yang berujung pada Protokol Kyoto. Konvensi Keragaman Biologis pula diratifikasi pada rendezvous ini. Meskipun begitu, masih ada banyak kritik bahwa perjanjian yg dibentuk pada Rio tidak terwujud lantaran berbenturan dengan berita lainnya misalnya pemberantasan kemiskinan.
Memasuki periode keempat, di tahun 1999, gerakan lingkungan pada Indonesia berada pada kesesakan yang ditimbulkan sang masa Reformasi. Saat itu, keadaan perekonomian Indonesia amat terpuruk & lagi-lagi lingkungan dikorbankan untuk menjawab masalah kemiskinan secara cepat. Pada masa pemerintahan Megawati banyak terjadi alih fungsi huma atas nama kemiskinan. Pembalakan hutan balik marak, belum lagi ditambah menggunakan warisan masalah lingkungan berdasarkan masa Orde Lama.
Gerakan lingkungan pada periode ini mengalami tantangan yg lebih kompleks. Krisis lingkungan tidak hanya terjadi pada strata individu atau lokal seperti bala lumpur Lapindo contohnya. Krisis lingkungan yang berskala dunia pula semakin konkret terasa pada Indonesia, misalnya perubahan iklim, degradasi lahan dan hutan, kelangkaan air dan berkurangnya wilayah tangkapan ikan. Gerakan lingkungan di Indonesia bergantung dalam sistem politik, ekonomi & sistem militer yang diterapkan pada negara ini.
Bila dicermati, gerakan lingkungan dunia akhirnya bekerja dengan strategi yang berbeda. Para pemerhati lingkungan hidup bermain dalam kerangka undang-undang dan politis akademis seperti yang dilakukan dalam konvensi lingkungan atau pertemuan yang diselenggarakan oleh UNEP. Belum lagi tulisan seperti The Limits to Growth, Our Common Future, One Planet yang mengingatkan terbatasnya sumber daya yang kita miliki dan meningkatnya tekanan akibat kegiatan manusia pada sumber daya tertentu.
Gerakan lingkungan juga sering bermain di ranah aksi nyata dan langsung. Bisa berupa bentuk protes langsung dengan memblok jalan atau memeluk pohon, juga dengan bentuk yang lebih halus berupa membuat budaya alternatif yang baru. Strategi gerakan lingkungan yang terbaru juga disukai oleh orang-orang yang sudah jenuh dengan gaya hidup modern dan konsumtif, kalangan yang peduli kesehatan dan berusaha berada sedekat mungkin dengan sumber makanan mereka serta kaum spiritualis yang memandang keberadaan yang Maha di setiap benda di alam ini. Contohnya konsep ecovillage dan kembali ke kelompok subsisten.
Di umurnya yang sudah cukup tua, gerakan lingkungan berharap jalan keluar yang damai dan tenang. Sama halnya ketika perbudakan akhirnya dihapuskan dan menghilangnya gerakan anti apartheid. Ataupun ketika gerakan perempuan berhasil memperoleh hak suara, dan gerakan perempuan pendukung hak suara kemudian menghilang setelah pergerakannya yang hampir 100 tahun. Tantangan yang dihadapi agar gerakan lingkungan dapat berakhir dengan damai masih cukup banyak. Tantangan itu berbeda dari tantangan gerakan perempuan atau anti perbudakan. Selama sistem perekonomian dunia masih menguntungkan para pemilik modal dan selama manusia hidup tanpa berusaha selaras dengan alam, tampaknya gerakan lingkungan harus tetap eksis. Setiap strategi yang digunakan baik adanya, dan dari sejarah perjuangannya, yang terpenting adalah menyesuaikan ide tentang pencarian solusi atas masalah dengan konteksnya. Kebijakan terus berubah, media kampanye dan penyadaran semakin kreatif, kategori permasalahan lingkungan semakin lebar, dan semuanya dapat menjadi peluang untuk mencapai akhir gerakan lingkungan hidup yang tenang. Perkara siapa yang menjadikannya peluang, siapa lagi kalau bukan kita?
(Hilda Lionata)