"?.Ternyata sepatu kaca itu sangat cocok menggunakan kaki Cinderella. Maka, dibawalah Cinderella ke Istana sang Pangeran. Akhirnya, Sang Pangeran & Cinderella menikah, & mereka hidup bahagia selama-lamanya."
Tentunya cerita di atas telah tidak asing lagi di indera pendengaran kita, apalagi para gadis & remaja putri. Ada poly cerita & dongeng lainnya yang seperti dengan dongeng Cinderella ini, pada mana seorang gadis manis tapi miskin dan malang, atau gadis menurut kalangan rakyat biasa, yang seumur hidupnya menderita (lantaran bunda tiri & saudara tiri perempuan yang dursila & kejam), akhirnya menikah dengan seorang Pangeran yang akan datang padanya. Pada akhir cerita selalu digambarkan sang gadis menikah menggunakan Pangeran & mereka hidup senang selamanya.
Dongeng yg dikenal semenjak kecil ini menjadi begitu melegenda dan menginternalisasi dalam diri anak-anak perempuan . Terutama mereka yg merasa menderita, miskin dan nir senang , selalu punya harapan bahwa suatu saat akan datang oleh Pangeran bagi mereka, & akan membawa mereka ke pernikahan yang membahagiakan, mengakhiri segala penantian dan penderitaan mereka.
Gejala atau sindrom seperti ini pada akhirnya tidak hanya melanda para perempuan yang miskin dan tertindas oleh ibu tiri dan saudara tirinya, tetapi telah melanda seluruh lapisan perempuan (dan seluruh sistem masyarakat yang bukan perempuan). Sindrom yang dikenal sebagai Cinderella Complex [1] ini secara tidak sadar telah melegitimasi konstruksi sosial yang terlanjur dianggap kodrat dan alamiah : bahwa panggilan dan kodrat setiap manusia adalah menikah. Di situlah puncak kebahagiaan bisa dicapai.
Lalu Mengapa Dengan Pernikahan?
Di luar makna persetubuhan itu sendiri, pernikahan sebenarnya bukan suatu yang semata-mata alamiah saja. Ia juga bukan merupakan sebuah kewajiban sosial yang menafikan kehendak bebas setiap individunya. Seringkali memang pernikahan hanya dipandang sebagai sebuah kontrak sosial yang harus dipatuhi, yang akan mendapatkan sanksi bila tidak dilaksanakan. Pernikahan dalam konteks sosio-kultural pada akhrinya hampir selalu berarti konstruksi. Telah terjadi proses rasionalisasi pelegitimasian dalam pernikahan, yang berarti pula institusionalisasi pernikahan. Dengan demikian ada berbagai kepentingan masuk dan mewarnai pernikahan. Termasuk dalam kepentingan itu adalah komersialisasi pernikahan, penghegemonian kuasa negara dan agama serta adat, dan di atas itu, ada kepentingan patriarkhisme di sana.
Di Indonesia, secara eksplisit & diakomodir oleh aturan, serta ditunjang oleh institusi agama, negara sudah ikut campur tangan pada pilihan perkawinan. Perkawinan antar kepercayaan tidak diperbolehkan, atau minimal dipersulit dengan mekanisme birokrasi & uang yang nir sedikit. Dalam perkara perkawinan antar bangsa, pihak wanita sanggup kehilangan hak kewarganegaraannya hanya lantaran pernikahan.
Selain demi pemurnian keturunan dan ras, rekayasa kultur telah menggiring pernikahan sebagai lembaga pewaris & pelindungan hak kepemilikan. Mulai berdasarkan pewaris tradisi, nilai-nilai hingga kekayaan material, yg ujung-ujungnya merupakan pewarisan kekuasan, dijaga terus dengan alasan pernikahan. Kelangsungan warisan dapat diukur menurut kentara-tidaknya perkawinan & dalam lingkup tradisi apa perkawinan itu disahkan.
Perkawinan atau pernikahan juga bisa menjadi lembaga penjamin stabilitas perekonomian dan tenaga kerja. Bagi kalangan marjinal, institusionalisasi perkawinan yang meriah, birokratis dan glamour sangat jauh dari realita mereka. Alasan material atau ekonomi dan penyediaan tenaga kerja seringkali menjadi faktor dominan bagi keberlangsungan sebuah perkawinan. Bagi keluarga menengah ke atas, perkawinan menjadi sebuah ajang prestise dan memamerkan kemampuan ekonomi serta kekuasaan mereka. Dalam masyarakat modern, pengesahan perkawinan bukan merupakan ritual yang murah dan mudah. Ada banyak sumber daya dan energi serta pengorbanan yang dibutuhkan bagi pengatualisasian hegemoni kekuasaan melalui lembaga perkawinan ini. Akhirnya, lembaga perkawinan sangat berpotensi jatuh menjadi lembaga borjuis dan menjadi ajang obyektifikasi manusia.
Lewat pernikahan yg dilembagakan inilah, negara (& pula agama dan budaya) mengontrol dan mengatur warganya. Kontrol lewat lembaga perkawinan yg menghasilkan keluarga ini terbukti cukup efektif pada Indonesia selama ini. Mulai dari pengenalan konsep Ibuisme[2], kontrol atas Pegawai Negeri & ABRI, sampai dalam kontrol atas reproduksi perempuan lewat program KB. Lewat Undang-Undang Perkawinan dan PP 10, negara mendapat legitimasi buat mengatur kehidupan perkawinan dan seksual warganya.
Dengan demikian, perkawinan menjadi sebuah institusi yg sarat menggunakan kekuasaan yg hegemonis, dan cenderung merepresi orang-orang yang terdapat di dalamnya, apalagi yg tidak termasuk pada dalamnya.
Lantas, Apakah Melajang Menjadi Sebuah Pilihan Alternatif?
Walaupun selama ini posisi pelajang berada di batas terdapat & tiada, namun justru menggunakan kehadiran para pelajang, pernikahan bisa dikembalikan pada posisi alamiahnya yg lebih adil dan setara. Karena pelajang mempunyai kiprah penting pada pendefinisian sebuah makna maupun pada pemaknaan sebuah bukti diri (baik pada lingkup langsung, sosio kultural, politis, juga ideologis).
Masing-masing manusia lengkap & utuh pada dirinya, bukan 1/2 manusia. Maka, tidak wajib melalui lembaga perkawinan, seorang manusia baru bisa menjadi sepenuhnya insan, & buat saling melengkapi. Dalam diri setiap manusia (wanita, laki-laki , & yg tidak dikategorikan keduanya) masing-masing mengandung unsur feminitas dan maskulinitas pada dirinya sendiri. Tidak dikotomis & dualistis, nir terpisah dan tidak rimpang. Pilihan untuk tidak menikah atau melajang justru ingin menguak kapasitas diri buat menyeimbangkan diri dan menuju dalam keutuhan diri, justru dengan menempatkan diri pada posisi ?Bebas buat?.
Melajang atau tidak menikah memang bukan pilihan satu-satunya dan mutlak. Ia adalah pengalaman konkret. Ia bukan pula karena “jomblo sepanjang hidup”, "tidak laku", atau "tidak normal". Ia merupakan pilihan karena pengalaman interseksualitas sendiri menyiratkan berbagai peluang berelasi.
Kesadaran buat memilih melajang bisa jadi merupakan suatu bentuk penghargaan terhadap tubuh dan seksualitas yang nir tunggal/seragam. Kesadaran akan reaksi-reaksi kimia yang menimbulkan berbagai gejolak emosi yg umumnya disebut CINTA itulah yg membawa orang semakin mendalami ekspresi-aktualisasi diri relasi interseksualitasnya.
Mengutip terminologi yg digunakan sang Victor Turner, para pelajang ini bisa sebagai komunitas liminal, di mana distingsi seksualitas sebagai nir nyata. Sebagai komunitas liminal, mereka punya potensi besar menjadi agen transformasi sosial, yang membawa pemaknaan baru bagi kebudayaan insan.
Pada Akhirnya?
Melajang, menikah atau hidup bersama menggunakan pasangannya adalah beragam bentuk pilihan hidup masing-masing orang. Pilihan bentuk rekanan ini nir akan pernah dilepaskan menurut relasi sosial yg lebih luas, antar masyarakat pada institusi-institusinya. Namun setidaknya, biarlah masing-masing eksklusif sanggup memperoleh ruangnya buat bertanggungjawab bagi hidupnya menggunakan memberi ruang bagi kehendak bebasnya buat menciptakan pilihan yg diyakininya membahagiakan! Kekuasaan dalam bentuknya yg paling romantis sekalipun tetaplah punya potensi buat menghegemoni & menimbulkan keterkungkungan, ketidakadilan, & pula ketidakbahagiaan.
Biarkan setiap manusia yg kebetulan terlahir sebagai wanita, pria ataupun yg nir dipercaya kedua-duanya?.
Memiliki kuas dan kanvasnya sendiri,
Menorehkan sapuan rona-warninya sendiri,
Di atas cakrawala, di antara bentangan langit, & pada atas bumi yg berputar & terus berputar?.
Karna setiap orang adalah pelukis,
Karna setiap orang merupakan penari,
Yang mungkin melakukannya tunggal,
Duet, trio, atau kuartet?
Biarkan setiap insan yang kebetulan terlahir sebagai wanita, laki-laki maupun yg tidak dianggap kedua-duanya?
Melukis & menari lukisan dan tariannya masing-masing?.
Melukis & menari bersama kosmis, mengikuti hati & insting, beserta kehendak bebas yg melayang?.
(Intan)
[1] Istilah ini diperkenalkan sang Collete Dowling buat mendefinisikan insiden psikologis wanita dalam perkawinan.
[2] Istilah ini diperkenalkan sang Julia I. Suryakusuma; yg mengacu pada konsep wanita yg dikonstruksi oleh pemerintah Orde Baru; dimana perempuan hanya dicermati sebagai istri yg keberadaannya tergantung pada suami, famili dan negara.